Didakwa Setubuhi Anak, Pak Bos Sakit Jelang Vonis

Didakwa Setubuhi Anak, Pak Bos Sakit Jelang Vonis
Pak Bos ditahan. Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - KEDIRI KOTA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri hari ini akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan  vonis  perkara persetubuhan anak yang melibatkan Sony Sandra, 63, bos PT Triple S. 

Penasihat Hukum Sony Sandra, Ridwan dan M. Arifin menyatakan, siap menghadiri siding dengan agenda putusan hari ini. Meski dari segi kesehatan, Arifin mengungkapkan, kondisi kliennya sedang tidak sehat. 

“Wajar saja karena kondisinya semakin tua dan memiliki sakit jantung. Tapi bagaimanapun kondisinya kami akan berusaha menghadiri dan menghormati proses hukum,” tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri pun merencanakan menggelar aksi damai di PN Kota Kediri. Melalui Ulul Hadi, anggota divisi sosialisasi dan informasi LPA, pihaknya secara aktif akan mengawal dan memantau proses sidang yang melibatkan bos Triple S tersebut.

“Harapannya bisa putus hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni pasal 81 UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak,” tegasnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya empat jaksa penuntut umum (JPU), yakni Teguh Warjianto, Yudi Hermawan, Sigit Artantojati, dan Tatik Herawati menuntut Sony 13 tahun penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Menghadapi sidang putusan hari ini, keempat JPU pun siap hadir di PN Kota Kediri. “Jika lebih tinggi dari tuntutan kami ya terima-terima saja. Karena itu pasti sudah dalam proses pertimbangan majelis hakim,” kata Teguh. 

Untuk diketahui, kasus Sony mencuat pada 4 Juli 2015. Itu setelah tiga siswi setingkat SMP dan SMA, berinisial Ae, 17; Ag, 16; dan Me, 18 mengadu telah disetubuhi ke Polres Kediri Kota. Empat hari kemudian, dua remaja lain, El 17, dan In, 18, juga mengadukan hal serupa. 

KEDIRI KOTA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri hari ini akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan  vonis  perkara persetubuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News