Tak Beres, Kontrak Pengangkut Sampah di Daerah Ini Akhirnya Diputus

Tak Beres, Kontrak Pengangkut Sampah di Daerah Ini Akhirnya Diputus
Sekdako Pekanbaru M Noer, didamping Azharisman Rozie, Kepala DKP Kota Pekanbaru Edwin Supradan ketika menjumpai ratusan karyawan PT MIG yang melakukan aksi mogak kerja di Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (13/6). Foto: RIRI R KURNIA/RIAUPOS.CO/jpg

jpnn.com - PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akhirnya secara resmi memutus kontrak kerjasama dengan PT Multi Inti Guna (MIG) selaku pihak ketiga yang mengelola sampah di delapan kecataman di wilayah Pekanbaru, Riau. 

Sebelumnya belum ada keputusan yang jelas terkait kelanjutan kerja sama tersebut setelah habisnya batas waktu yang diberikan hingga Jumat (10/9) lalu.

PT MIG selaku pemenang proyek multiyear Pemko Pekanbaru telah bekerja hampir tujuh bulan mengelola sampah di delapan kecamatan di antara, Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Limapuluh, Sail, Sukajadi, Marpoyan Damai, Pekanbaru Kota dan Senapelan. 

Namun kinerja masih jauh dari harapan, karena setiap hari hanya mampu mengangkut sampah rata-rata 350 ton/hari. Padahal sesuai kontrak perjanjian PT MIG dituntut harus mampu mengangkut sampah 610 ton/hari. 

Alih-alih mencapai target pengangkutan sampah, kini kinerja rekanan Pemko Pekanbaru baru itu malah mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru selama bulan Mei, ada beberapa kali PT MIG mengangkut sampah di bawah 300 ton per hari, sehingga menerima teguran yang kedua kalinya.

Sebelumnya PT MIG sudah menerima beberapa kali peringatan bahkan hingga teguran keras telah diberikan DKP. Padahal anggaran yang disediakan Pemko Pekanbaru sebesar Rp 53 miliar selama 14 bulan, sistem pembayaran setiap ton sampah yang diangkut PT MIG ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) hargai Rp 185 ribu tidak pernah terkendala.

Selain itu, PT MIG juga mempunyai masalah dengan para karyawan yang dipekerjakan, karena sudah beberapa kali karyawannya melakukan mogok kerja karena perusahaan tak kunjung membayarkan gaji mereka. Pertama kali kali pada 25 Maret 2016 selama dua hari, lalu ada 8 April dan terakhir pada 1 Juni 2016 sampai saat ini sehingga menyebabkan tumpukan sampah dimana mana.

Sejauh ini perusahaan tersebut belum membayar gaji karyawanan sejak bulan April lalu, ditambah uang lembur maupun bonus yang tak pernah dibayarkan sejak Januari lalu.

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akhirnya secara resmi memutus kontrak kerjasama dengan PT Multi Inti Guna (MIG) selaku pihak ketiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News