Ingat ya, PNS Dilarang Minta THR kepada Masyarakat!!

Ingat ya, PNS Dilarang Minta THR kepada Masyarakat!!
PNS. Ilustrasi. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau kepada seluruh aparatur negara untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun hadiah dalam bentuk apa pun kepada masyarakat.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri PANR ber nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016 tertanggal 27 Juni. Surat edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia.

Kemudian, kepada para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur se-Indonesia, dan para Bupati maupun Walikota se-Indonesia.

“Dengan ini kami minta kepada para pimpinan instansi pemerintah agar tidak menerima ataupun meminta THR/hadiah secara langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1437 H,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di kantornya, Rabu (29/6).

Selain imbauan tidak meminta THR pada masyarakat, MenPAN-RB juga berharap para pimpinan instansi pemerinah bisa memberikan pembinaan pada para PNS dan juga anggota TNI/Polri di lingkungan masing masing.

Dikatakan Yuddy, pertimbangan larangan tidak menerima THR karena pada prinsipnya setiap PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang – undangan yang melarang PNS dan anggota TNI/Polri menerima gratifikasi.

Terlebih, lanjut Yuddy, pemerintahan di bawah Presiden Jokowi - JK, sangat menaruh perhatian terhadap kesejahteraan pegawai. Di mana, untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah memberikan THR kepada seluruh PNS, TNI dan Polri.

Karena itu, Yuddy berpesan kepada para pimpinan instansi pemerintah agar menindak tegas serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, jika ada PNS maupun anggota TNI/Polri yang menerima ataupun meminta THR, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. (esy/jpnn)

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau kepada seluruh aparatur negara untuk tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News