Aguan: Kami Tidak Keberatan Kontribusi Tambahan Reklamasi

Aguan: Kami Tidak Keberatan Kontribusi Tambahan Reklamasi
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan ketika tiba di PN Jakpus, Rabu (27/7) siang. Foto: Boy/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pendiri PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan permintaan kontribusi tambahan reklamasi pantai utara Jakarta. 

Bahkan, kata Aguan, PT Kapuk Niaga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group sudah melaksanakan tambahan kewajiban yang diminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

"Saya dengar ada jalannya Pak Ahok minta kontribusi tambahan. Buat kami, PT KNI, tidak memersoalkan," kata Aguan saat sidang suap raperda reklamasi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7).

Sebab, kata Aguan, sebelumnya sudah pernah ada perjanjian kerjasama antara PT KNI dan Pemprov DKI Jakarta. "Pada 2014, kontribusi sudah kita kerjakan. Minta bangun jalan, rumah susun, sudah kita bangun," kata konglomerat ini.

Dia menjelaskan, PT KNI bersama Agung Podomoro Land sudah membangun total 720 unit rusun. Biaya yang dikeluarkan untuk rusun saja Rp 180 miliar. "Kalau secara keseluruhan kami sudah mengeluarkan Rp 220 miliar," ujarnya.

Namun, Aguan menyadari, karena payung hukum kontribusi tambahan, maka untuk pembangunan rusun dimasukkan dalam kewajiban pengembang reklamasi.

Sebelum menyodorkan pertanyaan, Jaksa Ali Fikri memberikan penjelasan kepada Aguan bahwa ada tiga hal yang diharuskan kepada pengembang. Yakni, kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi. Lantas Jaksa Ali menanyakan Rp 220 miliar yang sudah dikeluarkan itu masuk ke mana, apakah kewajiban, kontribusi atau tambahan kontribusi.

"Jadi, Rp 220 miliar itu kewajiban atau bagaimana?" tanya Jaksa Ali kepada Aguan di persidangan.

JAKARTA - Pendiri PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan permintaan kontribusi tambahan reklamasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News