KPK Segera Tentukan Status Kajati DKI di Kasus Suap Abipraya

KPK Segera Tentukan Status Kajati DKI di Kasus Suap Abipraya
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetukan status hukum Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan anak buahnya, Tomo Sitepu terkait suap dari petinggi PT Branras Abipraya (PT BA). Hal itu seiring vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus dua petinggi PT BA, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti bersalah telah menyuap Sudung dan Tomo lewat perantara Marudut Pakpahan.

Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, akan ada pertemuan di institusi pimpinan Agus Rahardjo itu untuk menyikapi purusan Pengadilan Tipikor atas Sudi dan Dandung.  "Akan ada pertemuan antara tim JPU dan pimpinan, semoga bisa pekan depan‎," ujar Yuyuk di kantor KPK, Jumat (16/9).

Menurut Yuyuk, sejauh ini belum ada update terbaru dalam perkembangan kasus itu  pascaputusan hakim. "Tapi akan ditelusuri," tegasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memjatuhkan vonis tiga tahun penjara denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan  untuk Sudi. Sedangkan putusan hukuman untuk Dandung adalah 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah menjatuhkan vonis bersalah atas Marudut yang didakwa menjadi perantara suap. Orang dekat Sudung itu dijatuhi hukuman  tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut majelis, Sudi dan Dandung terbukti bersalah menyuap Sudung dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu sebesar Rp 2 miliar melalui perantaraan Marudut Pakpahan. Tujuannya adalah untuk mengamankan kasus korupsi PT Brantas yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Hendra Hendriansyah, pengacara Sudi dan Dandung menyatakan, pihaknya saat ini menunggu keberanian KPK untuk menjerat pihak penerima suap. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam menangani perkara.

"Penyidik KPK diuji integritasnya. Apakah mereka berani atau tidak menindaklanjuti keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hendra di kantor KPK, Jumat (9/9).(boy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News