Pemerintah Buka Keran Ekspor Mineral Mentah

Pemerintah Buka Keran Ekspor Mineral Mentah
Ilustrasi. Foto: Jawa PosCom

jpnn.com - JAKARTA – Rencana Kementerian ESDM merevisi PP No 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Bahan Tambang merembet ke mana-mana.

Selain memperpanjang waktu penyelesaian fasilitas pemurnian mineral (smelter) untuk kali ketiga, revisi itu membuka izin ekspor mineral mentah tiga hasil tambang. Yakni, nikel, bauksit, dan tanah jarang (monazite).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menyatakan, keputusan tersebut diambil karena tidak ada smelter di dalam negeri yang bisa mengolah tiga hasil tambang itu. ’’Diberi izin karena tidak bisa diolah di dalam negeri,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, smelter di dalam negeri hanya mampu mengolah bijih nikel (ore) secara terbatas. Yakni, high grade saprolit ore (HGSO) atau yang memiliki kandungan nikel lebih dari dua persen.

Padahal, mayoritas bijih yang ditemukan merupakan low grade saprolit ore (LGSO) dengan kandungan nikel kurang dari 1,8 persen.

Agar hasil tambang tidak terbuang dengan sia-sia, Kementerian ESDM membuka izin ekspor ore. Waktu yang diberikan sama, yakni tiga hingga lima tahun. ’’Deadline Januari 2017 hampir berakhir. Tapi, dari 27 smelter, yang (pembangunannya selesai, Red) mendekati 100 persen hanya tujuh,’’ kata Teguh.

Sisanya baru selesai sekitar 50 persen, bahkan ada yang 30 persen. Karena itu, kementerian memberi waktu ekspor ore hingga lima tahun.

Sebenarnya, produsen nikel Vale Indonesia mampu mengolah bijih dengan kandungan nikel 1,5 persen. Namun, keran ekspor tetap dibuka karena bisa jadi hanya Vale yang bisa mengolah bijih dengan kandungan nikel yang minim.

JAKARTA – Rencana Kementerian ESDM merevisi PP No 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Bahan Tambang merembet ke mana-mana. Selain

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News