35 Tempat Karaoke di Kota Santri, Awas Prostitusi Terselubung!

35 Tempat Karaoke di Kota Santri, Awas Prostitusi Terselubung!
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan mendukung langkah pemkab mengambil langkah tegas terhadap keberadaan tempat karaoke liar yang semakin marak di Kota Santri itu. 

Dewan berharap, pemkab menindak tempat-tempat karaoke yang nakal menyediakan  minuman keras, serta dijadikan tempat prostitusi terselubung. 

Hal itu dinyatakan Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Moch Nurkholis, kepada Radar Pekalongan (Jawa Pos Group), kemarin. 

Menurutnya, upaya Pemkab memasang stiker ilegal di 25 tempat karaoke tak berizin patut didukung. Namun, lanjutnya, langkah itu perlu diimbangi dengan pembinaan kepada sang pemilik tempat hiburan. 

"Dari 35 tempat karaoke, ternyata hanya 10 yang berizin. Jadi, perlu adanya pembinaan agar mereka dapat memproses izin resmi dan menaati aturan-aturan yang ada. Misal, tidak mengedarkan miras atau tidak memberikan dampak asusila, seperti prostitusi terselubung," jelasnya.

Jadi, lanjut dia, pembinaan tidak hanya pada pemilik tempat karaoke liar saja, namun juga pada tempat karaoke yang berizin agar tetap sesuai koridor. 

"Yang ilegal ini diberi sosialisasi. Bisa pemiliknya dipanggil atau didatangi. Kalau susah, ya udah tutup saja. Namun, pendekatan ini juga diharapkan tidak hanya pada karaoke yang belum berizin saja, yang sudah berizin pun harus diawasi. Kalau menyalahi, semisal menyediakan miras dan PSK, beri sanksi. Apabila ada PSK yang berkedok sebagai pemandu lagu, bisa langsung dijaring dan dibawa ke panti rehabsos," katanya. (yan/sam/jpnn) 


KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan mendukung langkah pemkab mengambil langkah tegas terhadap keberadaan tempat karaoke liar yang semakin marak di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News