Keluar dari Mako Brimob, Ini yang Dikatakan Ahmad Dhani
jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Ahmad Dhani.
Keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua, dia mengaku penyidik menanyakan kepada dirinya soal kegiatan tanggal 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific dan pertemuan di rumah Rachmawati Soekarnoputri.
"Ditanya pertemuan jumpa pers 1 Desember, terus pertemuan di rumah Rachmawati 30 November. Saya kan ada di situ," urai calon wakil bupati Bekasi ini usai keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12).
Dhani juga mengaku dicecar oleh penyidik seputar donatur jumpa pers 1 Desember. Pasalnya, kegiatan itu diduga polisi sebagai awal dari upaya makar.
"Siapa yang mendanai jumpa pers, apa yang disiarkan waktu itu. Saya jawab, waktu itu demo di Gedung DPR berkaitan dengan memenjarakan Ahok dan kembali ke UUD 45," jawabnya santai.
Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28. (ian/RMOL/sam/jpnn)
JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Ahmad Dhani. Keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua, dia mengaku penyidik menanyakan kepada dirinya
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000