Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah), Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat menunjukkan barang bukti pada rilis pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Rabu (7/12).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah), Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi (kanan) dan Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat menunjukkan barang bukti pada rilis pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Rabu (7/12). Petugas mengamankan satu orang tersangka dan terancam Pasal 4 angka 1B dan 2C serta Pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atas Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Petugas mengiring dua tersangka saat rilis pengungkapan tindak pidana perdagangan manusia di Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Rabu (7/12). Petugas mengamankan dua orang tersangka yang terlibat perdagangan manusia dengan modus pencarian karyawan perempuan yang akan dijadikan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang akan dipekerjakan di luar negeri.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat rilis pengungkapan tindak pidana perdagangan manusia di Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Rabu (7/12). Petugas mengamankan dua orang tersangka yang terlibat perdagangan manusia dengan modus pencarian karyawan perempuan yang akan dijadikan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang akan dipekerjakan di luar negeri.