Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar. Foto: Ricardo
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers penahanan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Foto: Ricardo
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Foto: Ricardo
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar. Foto: Ricardo
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar. Foto: Ricardo