Aksi Pria Ini Sungguh Nekat, Viral di Media Sosial, Kini Sudah Ditangkap

Aksi Pria Ini Sungguh Nekat, Viral di Media Sosial, Kini Sudah Ditangkap
Pencurian motor di Jalan Indraloka 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (29/5). Foto: Instagram/merekam Jakarta

Rosana menambahkan bahwa para pelaku merupakan pencuri sepeda motor jaringan Jakarta dan Banten.

"Pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadahnya kami kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujar dia. (mcr1/jpnn)

Pada 1 Juni 2021, polisi menangkap pelaku yang berjumlah dua orang, berinisial PS (38) dan GR (30) berkat bantuan rekaman CCTV.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News