Aksi Pria Ini Sungguh Nekat, Viral di Media Sosial, Kini Sudah Ditangkap
Minggu, 06 Juni 2021 – 00:13 WIB
Rosana menambahkan bahwa para pelaku merupakan pencuri sepeda motor jaringan Jakarta dan Banten.
"Pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadahnya kami kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujar dia. (mcr1/jpnn)
Pada 1 Juni 2021, polisi menangkap pelaku yang berjumlah dua orang, berinisial PS (38) dan GR (30) berkat bantuan rekaman CCTV.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Viral Longsor
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi