Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan berbuntut panjang.
Pasangan calon (Paslon) 02 Suryatati - Ii Sumirat, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan kecurangan PSU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025) kemarin.
Dugaan kecurangan tersebut berpotensi dilakukannya kembali pemungutan suara ulang di Bengkulu Selatan.
Saat dikonfirmasi terkait PSU lagi di Bengkulu Selatan, Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, setiap laporan yang masuk Bawaslu RI akan ditindaklanjuti.
"Tentu kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Totok menegaskan soal tuntutan Paslon 02 yang mendesak Bawaslu RI mendiskualifikasi Cabup dan Cawabup Bengkulu Selatan 03 Rifai-Yefri Sudianto karena kuat dugaan melakukan kejahatan Pilkada, Bawaslu pusat selanjutnya akan menindaklanjuti berdasarkan data dan fakta.
Dan hasil pemeriksaan nanti akan dituangkan dalam rekomendasi Bawaslu.
"Kalau soal rekomendasi kita akan lakukan kajian mendalam berdasarkan data dan fakta," tegasnya.
Paslon 02 Suryatati - Ii Sumirat, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan kecurangan PSU Bengkulu Selatan ke Bawaslu RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel