Berita Terbaru soal Honorer K2 Tolak PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Komunikasi K2 Indonesia (FKK2I) Iman Supriatna ikut bersuara atas penetapan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dia, PPPK bukan membuka harapan baru tapi justru sebaliknya, yakni membuat para honorer kebingungan dan khawatir.
"Semua honorer K2 waswas karena ada beberapa pasal di dalamnya yang mengatur tentang proses perekrutan yang tidak berkeadilan bagi honorer yang usianya di atas 40 tahun," kata Iman kepada JPNN, Jumat (7/12).
Dia menilai, aturan main dalam PP 49 adalah pembuangan honorer besar-besaran. Seharusnya pemerintah bisa membuat formula khusus yang berkeadilan. Terutama bagi honorer yang sudah lama pengabdiannya.
"Yang bisa membedakan honor baru dan lama, ada di masa pengabdiaanya," ucapnya.
Pemerintah, lanjutnya, mestinya mendukung langkah Badan Legislasi DPR RI mengajukan percepatan RUU ASN. Dengan penetapan RUU ASN bisa menjadi penyelesaian bagi honorer yang berkeadilan.
BACA JUGA: Catatan Penting Pengamat soal PP Manajemen PPPK
Sayangnya, pemerintah sampai sekarang belum menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) yang menjadi salah satu syarat disahkannya RUU ASN.
-
Senin, 18 Februari 2019
Rizal Ramli Menganalisis Gestur Jokowi saat Debat Capres, Hasilnya Mengkhawatirkan -
Senin, 18 Februari 2019
Pengamat: Jokowi Galak, Prabowo Terlalu Baik -
Senin, 18 Februari 2019
Deddy Corbuzier: Gue gak Suka Baim Wong -
Senin, 18 Februari 2019
Apa Benar Jokowi Pakai Earphone Saat Debat Kedua Capres? -
Senin, 18 Februari 2019
Liga Catur Antar Timses Dinginkan Suhu Politik -
Senin, 18 Februari 2019
Penjelasan Kapolda soal Ledakan Keras di Parkir Timur SUGBK -
Senin, 18 Februari 2019
Jokowi Marah denga Ahmad Zaky, Ceo Bukalapak? -
Sabtu, 16 Februari 2019
Harapan Lebby Wilayati Atas Perseteruan Dewi Perssik-Rosa Meldianti