Dibentuk Tim Kaji Perppu Pilkada

Dibentuk Tim Kaji Perppu Pilkada
Dibentuk Tim Kaji Perppu Pilkada
Disamping itu, UU juga masih mengatur tentang penggunaan kartu pemilih, sementara pada pemilu presiden dan wakil presiden 2009, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau paspor yang masih berlaku.

"Jadi, perkembangan ini harus disesuaikan dan direspons dengan regulasi yang baru. Memang kita tidak mungkin untuk merevisi karena harus butuh waktu yang panjang," ungkapnya.

Tapi setidaknya perlu ada regulasi yang dapat segera dikeluarkan mengingat pada tahun 2010 mendatang, jumlah daerah yang akan melangsungkan Pilkada sebanyak 200 lebih dan sebagian dari daerah itu telah memulai tahapan persiapan Pemilu pada Oktober 2009 nanti.(sid/JPNN)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sepakat membentuk tim teknis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News