Imlek, Ditjen Pas Berikan Remisi untuk 17 Napi Konghucu

Imlek, Ditjen Pas Berikan Remisi untuk 17 Napi Konghucu
Salah satu penjara di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Foto: dokumen JPNN.Com

Imlek kali ini membawa kebahagiaan tersendiri bagi narapidana penganut Konghucu. Ada 17 narapidana penganut Konghucu yang memperoleh remisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News