Kewenangan BNP2TKI Dicabut

Buntut Konflik dengan Depnakertrans

Kewenangan BNP2TKI Dicabut
Kewenangan BNP2TKI Dicabut
Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat pun tetap kukuh pada pendiriannya. Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya menjauhi polemik dan hanya akan patuh kepada presiden. ''Kami hanya akan patuh kepada presiden. Karena beliau yang berwenang memberikan instruksi kepada kami,'' terang Jumhur.

Perseteruan dua lembaga yang mengurusi TKI itu dicoba didamaikan oleh Komisi IX DPR. Namun, upaya tersebut gagal setelah kedua pihak menolak hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) gabungan dengan DPR yang sedianya dilaksanakan Rabu (4/2) besok. ''Saya kira itu (agenda RDP gabungan, Red) tidak diperlukan karena langkah kami ini sudah sesuai koridor undang-undang,'' ujar Erman menyebutkan alasan ketidakhadirannya.

Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning memutuskan untuk mengembalikan penyelesaian konflik tersebut kepada kedua pihak. ''Lha bagaimana lagi, keduanya menolak dipertemukan. Intinya, kami percaya kedua belah pihak bisa duduk dan menyelesaikan sendiri,'' terang kader PDIP itu. Ribka mengatakan, tindakan serupa bisa mengancam citra Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) yang berada di bawah koordinasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (zul/noe/kim)

JAKARTA - Konflik antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News