Konsisten Dalam Penanganan Covid-19, AMNT Diganjar PPKM Award
jpnn.com, JAKARTA - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menjadi salah satu perusahaan penerima penghargaan PPKM Award, kategori Sentra Vaksinasi Covid-19 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Acara yang berlangsung Senin (20/3) ini dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta beberapa perwakilan pemerintah negara sahabat.
PPKM Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada semua pihak yang membantu menangani masalah pandemi Covid-19, sehingga dapat terkendali serta membantu pemulihan ekonomi Indonesia.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dibandingkan dengan rata-rata dunia, Indonesia termasuk ke dalam negara yang berhasil menangani Covid-19.
Indonesia, ujar Jokowi, berhasil dalam menekan angka penularan, angka kematian serta berhasil dalam menjaga stabilitas ekonomi, terbukti tahun lalu pertumbuhan tumbuh di angka 5,31%.
Keberhasilan itu merupakan kerja keras seluruh komponen bangsa.
"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima PPKM Award, marilah pengabdian ini terus dilanjutkan untuk memecahkan berbagai masalah-masalah kemanusian dan kebangsaan, serta membangun Indonesia menjadi negara maju,” kata Jokowi.
Presiden Direktur PT AMNT Rachmat Makkasau mengapresiasi penghargaan PPKM Award dari pemerintah yang bisa makin mendorong kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.
Konsisten dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat, AMNT diganjar PPKM Award
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Timah Kolektor
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa 800 Ribu Honorer Diberhentikan?