Korupsi BLT, Plh Kades Dipenjara

Korupsi BLT, Plh Kades Dipenjara
Korupsi BLT, Plh Kades Dipenjara
BEKASI- Kejari Cikarang, akhirnya menjebloskan Plh Kepala Desa (Kades) Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Nurahdiat Bin Warja, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal. Tersangka yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) itu ditahan lantaran terlibat penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2008 lalu.

Selain itu, Korps Adhiyaksa itu juga menjebloskan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Harja, Nurjen dan Kaur Keuangan Desa Karang Harja, Kusnani, ke penjara lantaran ikut terlibat kasus tersebut. Ketiganya menyusul Kades sebelumnya, Ujang Bustaman, yang telah terlebih dahulu mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi juga terkait kasus yang sama.

          

”Tiga tersangka yang kita tahan ini, pengembangan terhadap kasus Kades Ujang Bustaman. Ketiganya, ikut membuat kesepakatan untuk mencairkan dan mengumpulkan dana BLT. Kemudian, membagikan kepada yang tidak berhak,” terang Kepala Kejari Cikarang Undang Mugopal, yang didampingi Kasie Pidsus Agus Setiadi, kemarin.

    

Adapun nilai BLT dari pemerintah yang dikucurkan ke desa itu Rp 306.400.000 dan yang diduga diselewengkan Rp 210.650.000,” ujarnya juga. Kejari jebolan Universitas Islam Bandung, Jawa Barat, itu juga mengatakan untuk dana BLT dan Beras Miskin (Raskin) pihaknya sudah berkomitmen agar menindak tegas jika ada penyelewengan.

BEKASI- Kejari Cikarang, akhirnya menjebloskan Plh Kepala Desa (Kades) Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Nurahdiat Bin Warja,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News