Menag Sudah Bisa Pakai Uang Muka Biaya Haji

Menag Sudah Bisa Pakai Uang Muka Biaya Haji
Menag Sudah Bisa Pakai Uang Muka Biaya Haji

"Panja BPIH sudah menetapkan 5 sektor dari 7 sektor yang diusulkan oleh tim Kementerian Agama yaitu Jarwal, Misfalah, Mahbas Jin, Aziziyah dan Syisyah," tambahnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sudah bisa menggunakan uang muka untuk pemondokan, katering dan transportasi haji sebesar Rp1,747


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News