Menunggak Pajak, Dua WP Ditahan

Menunggak Pajak, Dua WP Ditahan
Dititipkan ke LP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Itu bukti bahwa WP sebenarnya memiliki dana, hanya tingkat kepatuhannya yang masih rendah sehingga harus ditahan dulu baru bayar,” ujar Estu.

Penyanderaan atau gijzeling merupakan upaya terakhir setelah dilakukan tindakan persuasif, yakni penyampaian surat tugas, surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, hingga pencegahan.

Estu mengimbau WP yang masih mempunyai tunggakan untuk segera membayar dengan memanfaatkan program amnesti pajak. ”Jika ada TA, WP hanya membayar pokok tanpa kena denda,” terang Estu.

Hingga 20 Desember, DJP Jatim I telah mengantongi total tebusan Rp 8,347 triliun dari program pengampunan pajak. Dana repatriasi yang dihimpun mencapai Rp 13,129 triliun.

Deklarasi LN mencapai Rp 86,936 triliun dan deklarasi dalam negeri senilai Rp 235,872 triliun. Total harta sebesar Rp 335,938 triliun.

”Capaian pajak kami sampai saat ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 14,58 persen daripada penerimaan tahun lalu. Tentu capaian tersebut juga didorong amnesti pajak,” imbuh Estu.

Penerimaan pajak DJP Jatim I per 21 Desember 2016 mencapai Rp 37,147 triliun. Artinya, terealisasi 84,03 persen jika dibandingkan dengan target DJP Jatim I pada angka Rp 44,207 triliun. (vir/c5/noe)

 


SURABAYA – Langkah tegas dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, dengan menyandera (gijzeling) dua wajib pajak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News