Perlindungan Nelayan Terhambat Regulasi

Perlindungan Nelayan Terhambat Regulasi
Kapal yang dibagikan kepada para nelayan di Surabaya. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Perlindungan negara pada nelayan saat ini dianggap belum maksimal karena terhalang oleh regulasi.

Menurut menurut anggota Komisi IX DPR Marinus Gea, pemerintah dan pihak terkait diminta untuk duduk bersama mewujudkan perlindungan nelayan agar bisa menjalankan profesi untuk kehidupan keluarganya.

“Perlindungan pada nelayan saat ini hanya lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - Tenaga Kerja, yang belum memenuhi kebutuhan nelayan,” tutur Marinus di Jakarta, Sabtu (13/4).

Perlindungan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Diperkuat dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dimana perlindungan diberikan oleh BPJS-TK dengan syarat terdaftar sebagai peserta berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2011, negara melalui BPJS-TK membantu iuran bagi nelayan yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU).

Bantuan itu, menurut Marinus, diberikan selama setahun pertama untuk kemudian iuran Rp16.800 per bulan dilanjutkan oleh nelayan.

Nelayan yang menjadi peserta BPJS-TK sebagai BPU akan menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sedangkan pekerja formal atau pekerja penerima upah (PPU) wajib terdaftar dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).

Saat ini perlu ada perubahan paradigma dari pemerintah untuk meningkat kan kesejahteraan nelayan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News