Polisikan KY, MA Dinilai Berlebihan

Polisikan KY, MA Dinilai Berlebihan
Polisikan KY, MA Dinilai Berlebihan
Pernyataan Suparman Marzuki itu rupanya dinilai Mahkamah Agung sebagai sesuatu yang tidak benar dan berpotensi memojokkan institusi peradilan itu sebagai lembaga kekuasaan hukum negara. Suparman pun dituduh melanggar Pasal 207, 310, 311, 317, 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, hingga pengaduan yang tidak diproses secara prosedural, tapi langsung dikemukakan di depan publik.

Mahkamah Agung mengklaim telah mengajukan somasi kepada Suparman 2 pekan sebelumnya, namun somasi itu tidak digubris. Karena itulah Mahkamah Agung kemudian membawa kasus itu ke polisi.(dd/jpnn)

JAKARTA - Langkah Mahkamah Agung (MA) yang melaporkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki ke Markas Besar Kepolisian RI dinilai sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News