Tawuran di Jatiasih: 1 Nyawa Melayang, 5 Pelaku Ditangkap
Selasa, 14 Juli 2020 – 04:31 WIB
“Para pelaku kami kenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Wijonarko.(dil/PojokBekasi)
Tawuran di Jatiasih itu melibatkan dua geng: Geng Wargay (Gabungan Geng RTN dan Geng Got Roy) dan Geng RPB 258.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Suku Kopkaka Tolak Keberadaan KKB yang Jadi Momok Menakutkan
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- Astaga, Anak Isa Bajaj Diduga Alami Kekerasan Hingga Lakukan Visum
- Soal Kekerasan dari Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani: Bukti Berbicara
- Bus ALS Terguling di LIntas Bukittinggi-Medan, Begini Kondisinya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi