Tawuran di Jatiasih: 1 Nyawa Melayang, 5 Pelaku Ditangkap

Tawuran di Jatiasih: 1 Nyawa Melayang, 5 Pelaku Ditangkap
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

“Para pelaku kami kenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Wijonarko.(dil/PojokBekasi)

Tawuran di Jatiasih itu melibatkan dua geng: Geng Wargay (Gabungan Geng RTN dan Geng Got Roy) dan Geng RPB 258.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News