Tentara Bersenjata Wira-wiri di Ruang Sidang Perkosaan

Dituding Bentuk Intimidasi Terhadap Korban yang Alami Bisu-Tuli

Tentara Bersenjata Wira-wiri di Ruang Sidang Perkosaan
Tentara Bersenjata Wira-wiri di Ruang Sidang Perkosaan
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan. Korban (LPSK) akan melayangkan surat keberatan adanya intimidasi militer dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Binjei Sumatera Utara, kemarin (25/3).

Proses persidangan dengan  agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi dalam kasus dugaan perkosaan terhadap SL(15), penyandang difabel (bisu dan tuli) yang merupakan terlindung LPSK, diwarnai situasi mencekam.

Lili Pintauli, Anggota LPSK melalui siaran persnya yang diterima jpnn.com, Selasa (26/3) mengatakan, pihaknya keberatan terhadap proses persidangan kasus perkosaan anak yang tidak seperti biasanya.

"Pelaku menggunakan penasihat hukum dari Binkum Militer dari Kodam IX Bukit Barisan, dengan senjata lengkap, sepatu bot panjang dan seragam loreng-loreng serta pasukan militer yang dikerahkan hadir leluasa keluar masuk persidangan," ungkap Lili yang turut hadir mendampingi korban dan saksi dalam persidangan

tersebut.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan. Korban (LPSK) akan melayangkan surat keberatan adanya intimidasi militer dalam proses persidangan di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News