Tommy Menangkan Gugatan atas Garuda

Tommy Menangkan Gugatan atas Garuda
Tommy Menangkan Gugatan atas Garuda
JAKARTA - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media (IMM). Dua perusahaan tersebut digugat karena dalam majalah internal yang mereka terbitkan pada Desember 2009, menyebutkan bahwa Tommy adalah pembunuh. Maskapai tersebut dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 12,51 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan kata-kata tanpa dasar. Majelis hakim juga melihat tidak ada itikad baik untuk mencabut tulisan itu. "Melanggar kaidah tata susila, bertentangan dengan asas kepatutan dan sikap kehati-hatian," kata Ketua Majelis Hakim Tahsin ketika membacakan vonisnya kemarin (24/5).

Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Pemimpin Redaksi Majalah Garuda Taufik Darusman, Redaktur Majalah Garuda Sari Widiati (dari IMM), serta Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto, dan Marketing Communication and Promotion Garuda Indonesia Prasetyo Budi. 

Garuda dan IMM dinyatakan terbukti melanggar pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.  Selain itu, majelis juga menilai tergugat melanggar pasal 1367 KUH Perdata tentang majikan yang bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya, dalam hal ini Garuda kepada IMM selaku penerbit majalah.

JAKARTA - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia dan PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News