Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun
Selasa, 04 Mei 2010 – 22:33 WIB
JAKARTA– Tiga bekas legislator DPR-RI yang terseret dalam kasus dugaan menerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom sedang berprahara. Udju Djuhaeri sempat menangis saat membacakan pledoi (pembelaannya). Hamka Yandhu dan Endin Soefihara masing-masing dituntut tiga tahun penjara.
Udju Djuhaeri memelas kepada majelis hakim agar hukuman untuknya diturunkan. Tuntutan jaksa KPK selama tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta terasa berat baginya. Dia berharap bisa dibebaskan. Hanya saja, bila tetap harus ditahan, mantan petinggi Polri itu minta vonisnya nanti tidak terlalu tinggi.
Baca Juga:
“Saya mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pledoi saya ini. Dengan kesadaran sendiri saya telah mengaku kepada KPK, saya sangat koperatif, dan mengembalikan travellers cheque senilai Rp500 juta,” kata mantan anggota Fraksi TNI/Polri itu saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/5).
Selain menyatakan siap bertanggung jawab, Udju menyempatkan diri meminta maaf kepada pimpinan TNI dan Polri. “Saya minta maaf kepada pimpinan TNI dan Polri. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” ujar dia.
JAKARTA– Tiga bekas legislator DPR-RI yang terseret dalam kasus dugaan menerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua