‎Guru Honorer di NTT Dipecat, Kemendikbud Cari Solusi

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan rasa prihatin terkait dengan permasalahan Adi Meliyati Tameno (Yati).
Guru honorer itu diberhentikan mengajar dari Sekolah Dasar Negeri Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, tentang permasalahan yang dihadapi Ibu Yati, Kemendikbud akan tetap selalu terbuka mendengar semua pihak dan mencarikan solusi terbaik terhadap permasalahan ini,” kata Kepala BKLM Asianto Sinambela di kantornya, Kamis (10/3).
Ditambahkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata, sampai saat ini Kemendikbud bersama dengan Kementerian Koordinator PMK, KemenPAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri masih terus mencarikan solusi terkait dengan permasalahan guru di daerah.
"Ini masih kami carikan solusinya. Mudah-mudahan ada jalan keluar yang terbaik," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu
- Sekolah Langganan Banjir Membuat Sudut Baca Digital