Humaniora Kamis, 06 Maret 2025 – 16:01 WIB
Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka penembakan Siswa SMKN 4 Semarang diserahkan ke Kejaksaan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara benar berdasarkan perbuatan Aipda Robig.
Tersangka penembakan Siswa SMKN 4 Semarang diserahkan ke Kejaksaan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa mengembalikan berkas perkara Aipda Robig ke Polda Jateng karena belum lengkap.
Mabes Polri memastikan bahwa penanganan kasus dugaan penembakan siswa oleh polisi di Semarang berjalan dengan transparan.
Karena melakukan excessive action, Aipda Robig penembak Slsiswa SMKN 4 Semarang ditahan di Rutan Polda Jateng.