Polisi Cegat Pengendara yang Merokok di Jalan, Dikasih Nasi Bungkus
Daerah Sabtu, 06 April 2019 – 07:01 WIB
Polisi lebih memilih untuk menyampaikan pesan larangan merokok berkendara yang sesuai aturan yakni Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019.
Polisi lebih memilih untuk menyampaikan pesan larangan merokok berkendara yang sesuai aturan yakni Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019.
Larangan merekok saat berkendara sepeda motor yang tertuang dalam pasal 6 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.
Pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok akan ditilang sesuai aturan Kementerian Perhubungan.
Ada larangan memakai headset dan merokok di kendaraan agar tidak mengganggu konsentrasi pengendara.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Chryshnanda mengatakan, asal muasal isu itu mencuat karena adanya kekeliuran
Isu larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara tengah menjadi buah bibir di tengah masyarakat.