Hukum Senin, 30 Mei 2022 – 21:24 WIB
Mantan Pejabat Ini Menyesal Terjerat Gratifikasi, Lihat Ekspresinya
Selaku mantan pejabat, Raden Dwidjono mengakui bersalah menerima gratifikasi Rp 27,6 miliar. Dia menyampaikan penyesalan di hadapan hakim.
Seorang mantan pejabat di negeri Tirai Bambu dihukum mati karena korupsi, selain itu seluruh hartanya juga disita negara.
Selaku mantan pejabat, Raden Dwidjono mengakui bersalah menerima gratifikasi Rp 27,6 miliar. Dia menyampaikan penyesalan di hadapan hakim.
Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur bernama T Syawaluddin dihukum cambuk.
Mantan pejabat ini membantah terlibat dalam dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai, rokok dan minuman beralkohol.