TAG # UANG HARIAN PERJALANAN DINAS PNS

Uang Harian Perjalanan Dinas PNS Berubah menjadi Rp430 Ribu

Kaltim    Senin, 08 Juni 2020 – 05:06 WIB

Uang harian perjalanan dinas PNS berdasarkan standar harga satuan regional yang ditetapkan pemerintah pusat juga berlaku bagi anggota DPRD.