Tiga pimpinan KPK atas nama pribadi mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.