Tunjangan PNS Boleh Diberikan Jelang Lebaran

Tunjangan PNS Boleh Diberikan Jelang Lebaran
Tunjangan PNS Boleh Diberikan Jelang Lebaran
JAKARTA - Pemerintah pusat mewanti-wanti pemda agar tidak menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawainya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, APBD dilarang dialokasikan untuk pemberian THR bagi para PNS.

"Nggak bisa. Nggak bisa dianggarkan," ujar Diah Anggraeni kepada wartawan di Jakarta, kemarin (2/8).

Sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaaan keuangan daerah, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pemberian THR bagi PNS.

JAKARTA - Pemerintah pusat mewanti-wanti pemda agar tidak menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawainya. Sekretaris Jenderal Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News