Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer 

Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer 
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih bersama pengurus lainnya foto bersama MenPAN-RB Azwar Anas. Foto dok. FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer dihebohkan dengan isi regulasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.

Disebutkan tidak ada kekhususan lagi untuk sisa guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 yang kemudian disebut sebagai prioritas satu (P1).

"Regulasi PPPK 2024 bikin deg-degan teman-teman P1. Ada isu P1 bisa tergeser oleh honorer non-P1," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Sabtu (11/5).

Heti mengungkapkan isu tersebut merebak luas di kalangan honorer, bahkan menggegerkan P1 wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Isu tersebut diyakini mendekati kebenaran lantaran usulan formasi PPPK 2024 tidak fokus menuntaskan P1.

Sesuai informasi dari P1 Jateng, usulan formasi yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebanyak 2.990.

Sementara, jumlah P1 di Jateng sekitar 4 ribuan. Nah, pemda setempat ternyata berencana membuka formasi untuk P1 dan non-P1.

"Jadi, dari usulan formasi 2.990 ini akan di-mix dengan honorer non-P1. Artinya, formasi P1 bisa digeser honorer non-P1," ucapnya.

Heboh regulasi PPPK 2024 melemahkan posisi P1, kekhususan dihapus, bisa digeser honorer 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News