Guru dan Dosen Tidak Harus PNS

Guru dan Dosen Tidak Harus PNS
Guru dan Dosen Tidak Harus PNS

jpnn.com - JAKARTA - Pengisian jabatan guru dan dosen ke depan tidak hanya diperuntukkan oleh pegawai negeri sipil (PNS). Skema rekrutmen guru dan dosen non-PNS akan dilakukan pelalui penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, skema rekrutmen pegawai non PNS melalui P3K itu diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Untuk implementasi teknis UU itu, perlu ada peraturan pemerintah yang sekarang sedang digodok," jelasnya.
 
Pada prinsipnya Herman mengatakan, pengisian pegawai melalui skema P3K itu tidak hanya di lingkungan pendidikan saja. Tetapi juga sektor lain seperti kesehatan, administrasi, dan tenaga teknis lainnya.
 
Herman membantah jika keberadaan P3K ini bentuk lain dari tenaga honorer yang sekarang menimbulkan banyak masalah itu. Dia mengatakan meskipun berstatus non PNS, aparatur kategori P3K itu mendapatkan hak-hak kesejahteraan hidup yang hampir menyerupai PNS."Seperti gaji pokok sesuai standar, asuransi kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya ada haknya," paparnya. 
 
Herman sampai saat ini belum bisa menjelaskan secara teknis sistem rekrutmen pegawai non PNS kategori P3K itu. Dia mengatakan, PP yang mengatur tentang pengangkatan P3K saat ini sedang masa percepatan pembahasannya.
 
Herman juga menampik bahwa perekrutan pegawai non PNS ini mengenyampingkan urusan kualitas. Menurutnya sistem rekrutmen tetap menggunakan mekanisme ujian. Dari sejumlah kandidat yang mendaftar, akan diseleksi sesuai dengan kuota yang disiapkan. "Bedanya dengan honorer, kuota P3K ini ditetapkan oleh pemerintah pusat," jelas dia. Sehingga instansi tidak bisa seenaknya merekrut P3K selayaknya merekrut tenaga honorer.
 
Sebelumnya Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menjelaskan, pengangkatan guru atau dosen non PNS itu dipakai untuk pemerataan kualitas pendidikan di tanah air. Sebab jika mengandalkan dari formasi CPNS baru, pemerataan sebaran guru berkualitas di Indonesia terbatas. Dia mengatakan sampai saat ini belum ada kepastian jumlah kuota P3K angkatan pertama. (wan/kim)


JAKARTA - Pengisian jabatan guru dan dosen ke depan tidak hanya diperuntukkan oleh pegawai negeri sipil (PNS). Skema rekrutmen guru dan dosen non-PNS


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News