PNS Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas
jpnn.com - EMPAT LAWANG - Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri (HBA), tak melarang PNS Empat Lawang mudik Lebaran membawa mobil dinas (mobdin). Hanya saja, semua risiko dan bahan bakar selama digunakan untuk kepentingan pribadi ditangung masing-masing PNS.
”Selama ini juga tidak ada larangan PNS membawa mobdin keluar kota, dengan syarat untuk perjalanan dinas. Jadi, kita perbolehkan jalan ke luar kota apalagi suasana Lebaran,” tegas HBA, kemarin.
Namun, jika terjadi kecelakaan, kerusakan kendaraan, dan sejenisnya, menjadi beban pribadi masing-masing. ”PNS yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Jangan sampai ada kerusakan nanti dibebankan ke Pemkab Empat Lawang,” tegasnya.
Dikatakan, koridor yang mesti dilakukan yakni menggunakan mobil untuk kepentingan silaturahmi pejabat. ”Jangan sampai mobdin dipakai sanak saudaranya ataupun anak-anaknya,” ujarnya.
Diperbolehkannya menggunakan mobdin, lanjutnya, mengingat masih ada juga pejabat yang belum memiliki kendaraan.
”Diperbolehkan mobdin dipakai untuk mudik akan memudahkan dalam mobilitas, sehingga tidak ada alasan bagi pejabat yang terlambat masuk kerja usai cuti Lebaran,” katanya. (idi/ce6)
EMPAT LAWANG - Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri (HBA), tak melarang PNS Empat Lawang mudik Lebaran membawa mobil dinas (mobdin). Hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia