Larangan Premium di SPBU Tol Diskriminatif
Selasa, 30 September 2014 – 08:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta aturan tentang larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sepanjang jalan tol dicabut. Sebab, aturan tersebut diskriminatif bagi pelaku usaha tertentu.
''Kami lihat peraturan ini diskriminatif. Kalau kesimpulan kita menilai tujuan akhir larangan tersebut jauh dari harapan dan tidak efektif, kita minta BPH Migas mencabut peraturan ini,'' ujar Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad di kantornya kemarin (29/9).
Dalam rangka itu, KPPU akan melayangkan surat kepada Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait dengan pelarangan penjualan BBM bersubsidi dalam waktu dekat. Harapannya, rekomendasi tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi BPH Migas. ''Kami segera kirimkan surat ke BPH Migas dalam minggu ini juga,'' tandasnya.
Dia menegaskan, rekomendasi tersebut diberikan KPPU sebagai pemegang mandat UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Surat ke BPH Migas itu tinggal menunggu persetujuan Ketua KPPU Nawir Messi. ''Tinggal minta tanda tangan ketua KPPU. Nanti kami kabari isi jelasnya kalau sudah dikirim,'' tukasnya.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta aturan tentang larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian
BERITA TERKAIT
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta