Kejaksaan Uber Uang Pengganti Korupsi Bioremediasi
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono telah memerintahkan anak buahnya untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dengan terdakwa Ricksy Prematuri dan kawan-kawan. Eksekusi itu terkait uang pengganti Rp 100 miliar lebih.
"Ya termasuk, termasuk (Rp 100 miliar). Tim sudah bergerak. Kalau tidak bergerak, Jampidsus yang bergerak," kata Widyo di Kejagung, Kamis (27/11).
Widyo menegaskan, tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah bergerak ke Riau untuk melakukan penyitaan aset-aset terkait kasus tersebut. "Dieksekusi ada barang bukti 18 mobil di Riau," tegasnya.
Widyo menambahkan, pada prinsipnya eksekusi harus berjalan lagi. "Tim kita sudah bergerak," paparnya.
Sebelumnya, Widyo menyatakan aset-aset yang telah disita dalam proyek milik PT CPI ada banyak sekali. Termasuk sejumlah alat-alat bergerak berupa mobil dan truk di Pekanbaru, Riau.
Dalam perkara ini, selain Ricksy ada Herland bin Ompo yang sudah dipidana bersama Bachtiar Abdul Fatah. Sedangkan tiga lainnya dalam proses kasasi, yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono telah memerintahkan anak buahnya untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000