Pemda Ini Telat Usulkan Kebutuhan PNS ke Kemenpan-RB
jpnn.com - BITUNG - Tenggat waktu menyampaikan usulan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat e-formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah lewat.
Sebab, kementerian yang dipimpin Yuddy Chrisnandi itu memberi batas waktu menyampaikan usulan kebutuhan formasi PNS pada akhir April lalu.
Informasi terakhir, kebutuhan formasi PNS dari Bitung, hingga pertengahan Mei ini belum juga dikirimkan ke pusat lewat e-formasi. Namun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) Yossy Kawengian menyatakan, hal itu tidak perlu dikhawatirkan.
"Saya sudah sharing dengan pihak BKD Sulut. Mereka juga baru beberapa SKPD yang memasukkan," ujar Kawengian kepada Manado Post (Grup JPNN.com), Minggu (17/5).
Menurut Kawengian, berdasarkan hasil sharing itu, usulan formasi terganjal sempitnya waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurut Kawengian, perlu waktu lumayan lama untuk menghitung analisa beban kerja.
"Dan yang menginput data ke e-formasi itu dilakukan SKPD terkait. Sejauh ini kami masih terus menekan agar secepatnya menyelesaikan penginputan data," kata Kawengian.
Lebih lanjut Kawengian menyampaikan, belum jelas batas waktu pemasukkan kebutuhan formasi PNS ke pusat. Karena sejauh ini belum juga ada informasi terkait batas waktu dari pihak Menpan-RB.
"Apalagi, server (penyedia layanan elektronik) di Kemenpan-RB sempat mengalami gangguan," bebernya.
BITUNG - Tenggat waktu menyampaikan usulan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat e-formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia