Pemda Ini Telat Usulkan Kebutuhan PNS ke Kemenpan-RB

Pemda Ini Telat Usulkan Kebutuhan PNS ke Kemenpan-RB
Pemda Ini Telat Usulkan Kebutuhan PNS ke Kemenpan-RB. Foto: Ilustrasi/Dokumen JPNN.com

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ferdinand Tangkudung menyebutkan, data tersebut telah dimasukkan beberapa waktu lalu.

"Analisa kebutuhannya sudah dimasukkan sejak bulan lalu," kata Tangkudung.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr Vonny Dumingan menambahkan, data yang dimaksud pihak BKD-PP sementara ditindaklanjuti. Sebenarnya, tutur Dumingan, data itu sudah dimasukkan namun dikembalikan pihak BKD-PP karena ada yang kurang.

"Untuk penghitungan tenaga kesehatan memang agak rumit. Karena ada dua metode penghitungan yang bisa digunakan. Kami yakin data itu rampung dalam waktu dekat," katanya.

Diketahui, Kemenpan-RB meminta pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota segera melaporkan hasil penataan pegawai, dan usulan kebutuhan PNS lewat e-formasi hingga batas akhir 30 April. Kemenpan-RB juga memprioritaskan formasi PNS untuk tenaga kesehatan dan pendidikan.(gre/har/jpnn)


BITUNG - Tenggat waktu menyampaikan usulan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat e-formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News