Pungutan PBB-KB ke Perusahaan Swasta Harus Optimal
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Daerah sebagai pihak yang diberi kewenangan memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dinilai belum maksimal melakukan pengawasan terhadap pungutan PBB-KB pada Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU-PIUNU), selain Pertamina.
Akibatnya menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Mamit Setiawan, harga jual BBM Non Public Service Obligation (PSO) oleh perusahaan swasta, lebih murah dibanding harga jual Pertamina.
Karena PBB-KB merupakan salah satu variable yang digunakan dalam menentukan harga jual BBM Non PSO. Besarnya PBB-KB berkisar 5 persen sampai 10 persen, tergantung peraturan masing-masing daerah.
“PBB-KB merupakan hak daerah yang merupakan pemasukan dan bisa dijadikan APBD dari masing-masing daerah. Sebagai BUMN milik Negara, Pertamina pasti akan melakukan pembayaran terhadap pungutan PBB-KB tersebut. Tinggal bagaimana Pemda bisa melakukan pengawasan terhadap BU-PIUNU selain Pertamina, karena pasti jumlahnya cukup signifikan,” ujar Mamahit, Selasa (9/6).
Mamahit berharap Pemda dapat bekerja secara maksimal memungut PBB-KB perusahaan swasta. Karena jika sampai lepas dari kewajiban pungutan PBB-KB, harga jual BBM perusahaan swasta lebih murah dari Pertamina.
“Jika pengawasan terhadap BU-PIUNU selain Pertamina tidak ketat bahkan cendrung diabaikan, maka sah-sah saja jika Pertamina tidak melakukan pembayaran terhadap pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) tersebut. (gir/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah Daerah sebagai pihak yang diberi kewenangan memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dinilai belum maksimal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta