Inilah Besaran Jatah Saham Kaltim di Blok Mahakam
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah sudah memutuskan pembagian saham Blok Mahakam pascaberakhirnya kontrak blok tersebut. Yakni PT Pertamina (Persero) mendapatkan saham 70 persen, serta Total Indonesia dan Inpex Corporation mendapatkan 30 persen.
Sementara itu, jatah Participating Interest (PI) pemda Kaltim mendapat 10 persen dari jatah Pertamina.
"Berkaitan dengan daerah, nanti Pertamina juga akan bicara dengan pemda yang aturannya maksimal 10 persen. ini aturan dari Kementerian ESDM. Ini beberapa poin yang perlu ditekankan," tegas Menteri ESDM Sudirman Said usai rapat terbatas terkait Blok Mahakam di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/7).
Dengan demikan, Pemda Kaltim gagal mendapatkan saham sekitar 19 persen.
Menurut Sudirman, setelah kontrak Blok Mahakam selesai maka pengelolaan akan beralih pada Pertamina.
Ia juga menambahkan, sebelum pembagian saham ke Pertamina, Total, Inpex dan pemda Kaltim, pemerintah telah memberikan 100 persen tawaran ke Pertamina dengan syarat yang ditentukan. Termasuk melewati proses due diligent.
"Harganya berapa, akan dinilai. Tapi yang harus dipahami masyarakat adalah 100 persen pertama ke Pertamina. Nah Pertamina sebagai pihak yang ditunjuk, karena dia perusahaan negara maka kemudian boleh melakukan share down. Jadi menjual atau mengurangi sebagian saham ke pihak lain. Dalam hal ini setelah proses diskusi," papar Sudirman.
Di sisi lain, kata Sudirman, Presiden Jokowi meminta sebelum akhir 2015 dapat dilakukan penandatangan kontrak baru antara Pertamina dengan operator lama
JAKARTA--Pemerintah sudah memutuskan pembagian saham Blok Mahakam pascaberakhirnya kontrak blok tersebut. Yakni PT Pertamina (Persero) mendapatkan
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta