Merasa Jadi Korban Gusuran TNI, Warga Gugat Presiden RI

Merasa Jadi Korban Gusuran TNI, Warga Gugat Presiden RI
Merasa Jadi Korban Gusuran TNI, Warga Gugat Presiden RI

jpnn.com - JAKARTA – Aksi personel Kodam IV Diponegoro menggusur perumahan warga di Jalan Setia Budi RT 04/RW 02 Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada awal Agustus lalu akhirnya bergulir ke meja hijau. Warga yang merasa jadi korban menggugat ke pengadilan demi mendapatkan ganti rugi.

Tak tanggung-tanggung, warga menggugat Presiden Joko Widodo senagai Panglima Tertinggi TNI. Nilai gugatan ganti rugi yang diajukan warga adalah Rp 21,184 miliar yang nantinya akan diperuntukkan kepada 21 kepala keluarga.

Pengacara Theodorus Yosep Parera yang mewakili warga Srondol Kulon korban gusuran mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Semarang pada 19 Agustus lalu. Pihak tergugatnya antara lain Presiden RI (tergugat I), Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan Kodam IV Diponegoro/

Gugatan kepada presiden ini telah didaftarkan oleh kuasa hukum warga, Theodorus Yosep Parera ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 19 Agustus 2015. ”Presiden RI adalah pihak yang kami gugat pertama,” kata Yoseop dalam siaran pers ke media, Jumat (28/9).

Lantas mengapa menggugat Presiden RI? Yosep lantas merujuk ketentuan Pasal 10 UUD 1945 yang menyebut Presiden RI adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. “Jadi secara hirarki mereka adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.

Yosep menegaskan, Jokowi -panggilan beken Joko Widodo- perlu turun tangan dalam perkara itu. Sebab, langkah yang dilakukan personel Kodam IV Diponegoro itu jelas menyalahi aturan perundang-undangan.


Menurut Yosep, warga korban gusuran tentu tak berani melakukan perlawanan secara fisik ketika personel Kodam IV Diponegoro menggusur perumahan mereka. Karenanya, katanya, satu-satunya cara adalah melalui jalur hukum.

“Presiden harus turun tangan agar ke depannya TNI tidak lagi ikut campur persoalan seperti ini. Jika terus terjadi, hancurlah negara ini dari sistem peradilan yang sudah kita bentuk karena hukum sudah diinjak-injak, ” ujarnya.

JAKARTA – Aksi personel Kodam IV Diponegoro menggusur perumahan warga di Jalan Setia Budi RT 04/RW 02 Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News