Siap-siap aja, Pejabat di Daerah juga Bakal Diacak

Siap-siap aja, Pejabat di Daerah juga Bakal Diacak
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - ‎JAKARTA - ‎Kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) yang diacak tak hanya berlaku bagi kalangan staf. Para pejabat pun siap-siap dimutasi di wilayah mana saja.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja‎ mengungkapkan, selain meredistribusi ASN, pemerintah juga akan melakukan mutasi pejabat yang menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Pratama secara nasional. 

"Sebenarnya, saat ini mutasi pejabat sudah dilakukan dengan adanya seleksi terbuka. Kebijakan tersebut akan terus dikembangkan secara bertahap, mulai dari mutasi Sekda kabupaten/kota dalam satu provinsi. Selanjutnya, dilakukan mutasi kepala SKPD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi juga," jelas Setiawan, Kamis (27/10).

Untuk jangka panjang, menurut dia, mutasi akan dilakukan untuk semua JPT Pratama lintas provinsi.

Setiawan menjelaskan, presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN. Presiden bisa mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama kepada kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). 

Namun, apabila dibutuhkan, presiden memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan ASN melalui kebijakan mutasi atau pemindahan JPT Pratama secara nasional. 

“Ini semua bisa terwujud bila sistem penggajian dan tunjangan sama, kecuali yan membedakan adalah tunjangan kemahalan daerahnya,” terang Setiawan. (esy/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Ruhut: Emang Gue Pikirin

‎JAKARTA - ‎Kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) yang diacak tak hanya berlaku bagi kalangan staf. Para pejabat pun siap-siap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News