Dijerat UU Pornografi, Hukuman 12 Tahun Menanti Ariel
Selasa, 22 Juni 2010 – 11:37 WIB
JAKARTA- Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi membenarkan bahwa vokalis Peter Pan Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perederan video syur.
"Ariel sudah tersangka," ujar Komjen Ito saat dihubungi wartawan di Mabes Polri Jakarta Selatan (Selasa, 22/6).
Kata Komjen Ito, saat ini saat ini penyanyi bernama lengkap Nazril Irham itu telah ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. "Sangkaannya (UU) pornografi dulu," tandasnya tanpa memerinci dijerat pasal berapa dalam UU tersebut.
UU pornografi ini mengancam para pelakunya dengan hukuman mulai 1 tahun hingga 12 tahun. Tergantung pasal-pasal mana saja yang dikenakan kepada terdakwa dipersidangan nantinya, termasuk Ariel.
JAKARTA- Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi membenarkan bahwa vokalis Peter Pan Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perederan
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri