Penetapan 26 Tersangka Suap Dinilai Prematur

PDIP Siapkan Utusan ke KPK

Penetapan 26 Tersangka Suap Dinilai Prematur
Penetapan 26 Tersangka Suap Dinilai Prematur
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan menganggap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan 26 politisi DPR periode 1999-2004, termasuk 14 dari PDIP sebagai tersangka kasus suap merupakan tindakan prematur dalam penegakan hukum. FPDIP beralasan, tanpa embel-embel uang suap pun FPDIP tetap memilih Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada pemilihan yang digelar di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR tahun 2004.

Dalam jumpa pers di ruang FPDIP, gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/8), anggota FPDIP di Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa penunjukan Miranda merupakan kebijakan fraksi. Menurut Gayus, setiap fraksi di DPR memiliki hak untuk memilih pejabat seperti halnya pada pemilihan Kapolri, Hakim Agung, Panglima TNI, Pimpinan KPK, ataupun Gubernur BI dan DGS BI. "Saat itu, orang yang kami anggap paling tepat menduduki jabatan itu adalah Miranda," tandas Gayus.

Hadir pula dalam jumpa pers itu Ketua FPDIP DPR, Tjahjo Kumolo dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM, Trimedya Panjaitan. Gayus menambahkan, kalau masalahnya adalah gratifikasi, maka hal itu sebenarnya tidak bisa dijadikan alasan untuk menetapkan para anggota DPR sebagi tersangka. Sebab, pemberian itu tidak mempengaruhi pilihan terhadap Miranda.

"Karena (Miranda) sudah dipilih jauh sebelum pemberian itu terjadi. Menurut saya KPK ceroboh. KPK menetapkan seolah-olah ini aliran dana yang menimbulkan kerugian negara. Padahal kalau sebagai aliran dana (yang ada kerugian negara) harus melalui administrasi negara. Ini prematur," ucap Gayus.

JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan menganggap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan 26 politisi DPR periode 1999-2004, termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News