Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi

jpnn.com, JAYAPURA - HN (34) pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Jayapura terancam dipenjara seumuran hidup.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, HN dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear mengatakan HN ditangkap pada Sabtu (11/5) lalu diseputaran Kloofkamp Jayapura.
"HN ditangkap saat sedang nongkrong di bank," ujarnya.
"Dari tangan HN, kami berhasil menyita 16 paket sabu sebagai puluhan juta," jelasnya.
Kasat membeberkan HN merupakan residivis kasus pencuri dan narkotika. Ironisnya HN sendiri belum genap setahun menghirup udara bebas.
"Tahun 2020 lalu dia ditangkap kasus sabu dan baru saja bebas, namun kembali tertangkap kasus serupa," jelasnya.
Kasat menambahkan, tim opsnal Satu Narkoba Polresta Jayapura Kota, kini masih melakukan pendalaman mengingat HN mengedarkan barang haram itu tidak seorang diri.
Belum genap setahun keluar dari Lapas Narkotika, pengedar sabu-sabu berinisial HN ditangkap lagi oleh Polisi.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH