Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
jpnn.com, JAYAPURA - HN (34) pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Jayapura terancam dipenjara seumuran hidup.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, HN dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear mengatakan HN ditangkap pada Sabtu (11/5) lalu diseputaran Kloofkamp Jayapura.
"HN ditangkap saat sedang nongkrong di bank," ujarnya.
"Dari tangan HN, kami berhasil menyita 16 paket sabu sebagai puluhan juta," jelasnya.
Kasat membeberkan HN merupakan residivis kasus pencuri dan narkotika. Ironisnya HN sendiri belum genap setahun menghirup udara bebas.
"Tahun 2020 lalu dia ditangkap kasus sabu dan baru saja bebas, namun kembali tertangkap kasus serupa," jelasnya.
Kasat menambahkan, tim opsnal Satu Narkoba Polresta Jayapura Kota, kini masih melakukan pendalaman mengingat HN mengedarkan barang haram itu tidak seorang diri.
Belum genap setahun keluar dari Lapas Narkotika, pengedar sabu-sabu berinisial HN ditangkap lagi oleh Polisi.
- Polisi Tembak Residivis Pelaku Pencurian di Makassar
- Polisi Tangkap 82 Pelaku Narkoba di Labuhanbatu Selatan
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Clandestine Lab Narkotika di Medan
- Terjerat Kasus Narkoba, Pegawai PT KAI Ini Dipecat
- 2 Kurir Narkoba di Pekanbaru Ini Divonis Mati
- Oknum ASN Ini Terlibat Peredaran 4 Kilogram Sabu-Sabu