7 Pernyataan Penting Sekum PP Muhammadiyah terkait 22 Mei 2019

7 Pernyataan Penting Sekum PP Muhammadiyah terkait 22 Mei 2019
Abdul Mu’ti. Foto: diambil dari muhammadiyah.or.id

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengeluarkan tujuh pernyataan untuk menyikapi rencana aksi sejumlah massa pada 22 Mei 2019.

"Menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan memang merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Namun, harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, aksi massa merupakan wujud partisipasi publik dalam demokrasi yang harus dihormati," sebut Mu'ti.

Berikut pernyataan lengkap Abdul Mu'ti seperti dikutip dari laman Muhammadiyah. (jpnn)

(Baca Juga: Warga NU Diminta Tidak Usah ke Jakarta pada 22 Mei 2019)

7 Pernyataan Sekum PP Muhammadiyah:

Pertama, menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Sepanjang dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, aksi massa merupakan wujud partisipasi publik dalam demokrasi yang harus dihormati.

Kedua, Penyelenggara Pemilu hendaknya tetap bekerja profesional sesuai dengan undang-undang. Sebagai lembaga negara yang mandiri, KPU dan Bawaslu harus tetap independen dan adil, tidak boleh tunduk oleh tekanan siapapun, kelompok, dan lembaga manapun, baik Pemerintah, partai politik, maupun aksi-aksi massa.

Ketiga, kepada segenap warga bangsa sudah seharusnya berusaha menjadi warga negara yang baik, mematuhi hukum, dan perundang-undangan. Khusus kepada para elit, hendaknya bisa menjadi teladan bagaimana berbangsa dan bernegara yang sebaik-baiknya dengan tidak memperalat rakyat untuk meraih kekuasaan, jabatan, serta kepentingan pribadi dan golongan.

Keempat, kepada partai politik, para calon legislatif, dan calon presiden-wakil presiden beserta para pendukungnya, agar dapat berjiwa besar, legawa, arif, dan bijaksana menerima hasil-hasil Pemilu sebagai sebuah kenyataan dan konsekwensi dari kehendak rakyat Indonesia. Apabila terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu hendaknya menempuh jalur hukum dan undang-undang dengan tetap mengedepankan dan mengutamakan persatuan dan kerukunan bangsa.

Kelima, kepada aparatur keamanan hendaknya bekerja profesional untuk menjaga keamanan masyarakat, bangsa, dan negara dengan tidak bertindak represif dan pre-emptif dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan menghindari cara-cara militeristik agar terhindarkan dari bentrokan fisik dan jatuhnya korban jiwa.

Keenam, semua pihak, terutama para tokoh dan pemimpin bangsa untuk duduk bersama dengan pikiran yang jernih dan hati yang bersih melaksanakan musyawarah untuk menemukan solusi terbaik bagi bangsa dan negara. Harus ada jalan keluar terbaik yang bisa diterima semua pihak bukan zero sum game.

Ketujuh, kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya bisa menjadi warga negara yang santun, taat hukum, dan mengikuti khittah dan kepribadian Muhammadiyah. Sesuai dengan point ketiga Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup (MKCH), Muhammadiyah mematuhi hukum yang berlaku di NKRI, warga Persyarikatan hendaknya tidak mengikuti hiruk pikuk aksi massa 22 Mei. Warga Muhammadiyah hendaknya menerima apapun hasil Pemilu dan siapapun yang terpilih sebagai presiden-wakil presiden dengan tetap berdasarkan tuntunan amar ma’ruf nahi munkar sesuai paham Muhammadiyah.


Warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya bisa menjadi warga negara yang santun, tidak mengikuti hiruk pikuk aksi massa 22 Mei 2019.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News