Ajak Dugem Kenalan Baru, Mbah Agus Langsung Menipu

Ajak Dugem Kenalan Baru, Mbah Agus Langsung Menipu
LANSIA PENIPU: Terdakwa penipuan Agus Suprastia saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Chairul Amri Simabur/BALI EXPRESS/JPG

jpnn.com, DENPASAR - Berusia lanjut tak membuat Drs Agus Suprastia fokus ibadah dan menghindari masalah. Pria berusia 60 tahun kelahiran Purwodadi, Jawa Tengah itu malah harus meringkuk di ruang tahanan.

Saat ini Agus berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar lantaran kasus penipuan. Parahnya, Agus menipu di tempat hiburan malam alias dugem.

Pada persidangan perdana yang digelar Kamis lalu (15/11), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Agus melakukan penipuan karena membawa kabur motor orang lain. Pemilik motornya adalah Indra Jaya, kenalan baru Agus.

Penipuan yang dilakukan Agus terjadi pada 17 Agustus 2018 lalu, sekitar pukul 21.00. Waktu itu, dia baru berkenalan dengan  Indra Jaya melalui salah media sosial.

Dalam percakapan melalui fasilitas chatting di media sosial, Agus dan korban sepakat untuk dugem di New Star Club, Jalan Gunung Soputan, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. "Saksi (korban) kemudian menjemput terdakwa di Hotel Merta Sari, Jalan Diponegoro, Denpasar," tutur JPU Mia Fida E di hadapan majelis yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi.

Singkat cerita, terdakwa dan korban pun sampai di lokasi. Tidak lama kemudian, terdakwa meminjam motor korban dengan alasan akan menarik uang di ATM BII, Jalan Teukur Umar, Denpasar.

Terdakwa mengaku meminjam motor untuk sepuluh menit saja. Awalnya korban agak ragu dengan permintaan terdakwa. 

Saat itu korban meminta KTP dan kartu kredit milik Agus sebagai jaminan. Terdakwa pun menuruti permintaan korban.

Berusia lanjut tak membuat Drs Agus Suprastia fokus ibadah dan menghindari masalah, tapi justru melakukan penipuan untuk menguasai sepeda motor korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News