Anak Buah Prabowo Ini Anggap Hukuman Kebiri Langgar HAM
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam tak setuju dengan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, pasal tersebut mengizinkan penerapan hukum kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak.
Anak buah Prabowo Subianto ini menilai hukuman kebiri bukan sanksi yang tepat karena belum tentu membuat jera pelaku kejahatan seksual. Justru Rachel khawatir hukuman kebiri memperpanjang dendam pelaku.
"Saya tidak setuju dengan hukuman kebiri maupun mati, karena jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM," tegas Rachel di gedung DPR Jakarta, Kamis (26/5).
Karenanya, Rachel meminta pengkebirian sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016, harus dikaji ulang.
"Harus dikaji lagi menurut saya, hukuman kebiri itu. Saya ingin mengajak kita semua berfikir menyelesaikan masalah di hulu bukan di hilir," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam tak setuju dengan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat